Harmonisasi ISO 9001:2015, ISO
14001:2015 dan (Draft) ISO 45001:2016
Dalam
Sistem Majemen Mutu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Hidup (SMMK3LH)
Pola
Penyusunan Sistem Manajemen
Secara garis besar ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015
Sistem Manajemen Lingkungan dan (draft) ISO 45001:2016 Sistem Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja memiliki kesamaan dalam penyusunannya. Hal ini
memberikan kemudahan bagi para pengguna untuk menyatukan konsep ketiga sistem
manajemen ini ke dalam sebuah sistem manajemen terintegrasi.
Penulisan ketiga sistem manajemen menggunakan 10 (sepuluh)
klausul dengan judul relatif dan deskripsi relatif sama, hanya terdapat
perbedaan dalam lingkup kegiatannya, khususnya pada kegiatan operasi klausul 8.
Apabila kita lihat pada ruang lingkup (klausul 1), acuan normatif (klausul 2),
istilah dan definisi (klausul 3), lingkup organisasi (klausul 4), kepemimpinan
(klausul 5), perencanan (klausul 6), Dukungan (klausul 7), operasi (klausul 8),
evaluasi kinerja (kalusul 9) dan pengembangan (klausul 10), memiliki judul dan nomor
kalusul yang sama pada ketiga sistem manajemen tersebut.
Tabel
1 : Harmonisasi Antara ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan ISO 45001:20016
ISO 9001:2015
Sistem Manajemen Mutu
|
ISO 14001:2015
Sistem Manajemen Lingkungan
|
ISO 45001:2016 (Draft)
Sistem Manajemen K3
|
|||
No
|
Klausul
|
No
|
Klausul
|
No
|
Klausul
|
1.
|
Ruang Lingkup
|
1.
|
Ruang Lingkup
|
1.
|
Ruang Lingkup
|
2.
|
Acuan Normatif
|
2.
|
Acuan Normatif
|
2.
|
Acuan Normatif
|
3.
|
Istilah dan Definisi
|
3.
|
Istilah dan Definisi
|
3.
|
Istilah dan Definisi
|
4.
|
Lingkup organisasi
|
4.
|
Lingkup organisasi
|
4.
|
Lingkup organisasi
|
4.1
|
Memahami Organisasi dan Konteksnya
|
4.1
|
Memahami Organisasi dan Konteksnya
|
4.1
|
Memahami Organisasi dan Konteksnya
|
4.2
|
Memahami Kebutuhan dan Harapan
Pihak Yang Berkepentingan
|
4.2
|
Memahami Kebutuhan dan Harapan
Pihak Yang Berkepentingan
|
4.2
|
Memahami Kebutuhan dan Harapan
Pekerja dan Pihak Yang Berkepentingan
|
4.3
|
Menentukan Lingkup Sistem
Manajemen Mutu
|
4.3
|
Menentukan Lingkup Sistem
Manajemen Lingkungan
|
4.3
|
Menentukan Lingkup Sistem
Manajemen K3
|
4.4
|
Sistem Manajemen Mutu dan Proses-Prosesnya
|
4.4
|
Sistem Manajemen
Lingkungan
|
4.4
|
Sistem Manajemen K3
|
5.
|
Kepemimpinan
|
5.
|
Kepemimpinan
|
5.
|
Kepemimpinan, Pertisipasi Pekerja dan Konsultasi
|
5.1
|
Kepemimpinan dan Komitmen
|
5.1
|
Kepemimpinan dan Komitmen
|
5.1
|
Kepemimpinan dan Komitmen
|
5.2
|
Kebijakan
|
5.2
|
Kebijakan Lingkungan
|
5.2
|
Kebijakan
|
5.3
|
Peranan, Tanggung Jawab
dan Kewenangan Organisasi
|
5.3
|
Peran Organisasi, Tanggung
Jawab dan Kewenangan
|
5.3
|
Peran Organisasi, Tanggung
Jawab dan Kewenangan
|
5.4
|
Partisipasi, Konsultasi
dan Representasi
|
||||
6.
|
Perencanaan
|
6.
|
Perencanaan
|
6.
|
Perencanaan
|
6.1
|
Tindakan untuk menangani
risiko dan peluang
|
6.1
|
Tindakan untuk menangani
risiko dan peluang
|
6.1
|
Tindakan untuk menangani
risiko dan peluang
|
6.2
|
Sasaran Mutu dan Perencanaan
Untuk Mencapainya
|
6.2
|
Tujuan dan Perencanaan
Untuk Mencapainya Lingkungan
|
6.2
|
Tujuan dan Perencanaan
Untuk Mencapainya K3
|
6.3
|
Perencanaan Perubahan
|
||||
7.
|
Dukungan
|
7
|
Dukungan
|
7
|
Dukungan
|
7.1
|
Sumber Daya
|
7.1
|
Sumber Daya
|
7.1
|
Sumber Daya
|
7.2
|
Kompetensi
|
7.2
|
Kompetensi
|
7.2
|
Kompetensi
|
7.3
|
Pemahaman
|
7.3
|
Pemahaman
|
7.3
|
Pemahaman
|
7.4
|
Komunikasi
|
7.4
|
Komunikasi
|
7.4
|
Informasi dan Komunikasi
|
7.5
|
Informasi Terdokumentasi
|
7.5
|
Informasi Terdokumentasi
|
7.5
|
Informasi Terdokumentasi
|
7.5.1
|
Umum
|
7.5.1
|
Umum
|
7.5.1
|
Umum
|
7.5.2
|
Membuat dan Memperbarui
|
7.5.2
|
Membuat dan Memperbarui
|
7.5.2
|
Membuat dan Memperbarui
|
7.5.3
|
Pengendalian Informasi
Terdokumentasikan
|
7.5.3
|
Pengendalian Informasi
Terdokumentasikan
|
7.5.3
|
Pengendalian Informasi
Terdokumentasikan
|
8.
|
Operasi
|
8
|
Operasi
|
8
|
Operasi
|
8.1
|
Perencanaan dan Pengendalian
Operasional
|
8.1
|
Perencanaan dan Pengendalian
Operasional
|
8.1
|
Perencanaan dan Pengendalian
Operasional
|
8.2
|
Persyaratan Untuk Produk
dan jasa
|
8.2
|
Manajemen Perubahan
|
||
8.3
|
Outsourcing
|
||||
8.4
|
Pengadaan
|
||||
8.5
|
Kontraktor
|
||||
8.3
|
Desain dan Pengembangan
Produk dan Jasa
|
||||
8.4
|
Pengendalian Proses
Eksternal Yang Disediakan, Produk dan jasa
|
||||
8.5
|
Produksi dan Penyediaan Jasa
|
||||
8.6
|
Pengiriman Produk dan jasa
|
||||
8.7
|
Pengendalian
Ketidaksesuaian Hasil Keluaran
|
8.2
|
Kesiapsiagaan dan Tanggap
Darurat
|
8.6
|
Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat
|
9.
|
Evaluasi Kinerja
|
9.
|
Evaluasi Kinerja
|
9.
|
Evaluasi Kinerja
|
9.1
|
Pemantauan, Pengukuran,
Analisis dan Evaluasi
|
9.1
|
Pemantauan, Pengukuran,
Analisis dan Evaluasi
|
9.1
|
Pemantauan, Pengukuran,
Analisis dan Evaluasi
|
9.1.1
|
Umum
|
9.1.1
|
Umum
|
9.1.1
|
Umum
|
9.1.2
|
Kepuasan Pelanggan
|
||||
9.1.3
|
Analisis dan Evaluasi
|
9.1.2
|
Evaluasi Kepatuhan
|
9.1.2
|
Evaluasi Kepatuhan
|
9.2
|
Audit Internal
|
9.2
|
Audit Internal
|
9.2
|
Audit Internal
|
9.3
|
Tinjauan Manajemen
|
9.3
|
Tinjauan Manajemen
|
9.3
|
Tinjauan Manajemen
|
10.
|
Pengembangan
|
10.
|
Pengembangan
|
10.
|
Pengembangan
|
10.1
|
Umum
|
10.1
|
Umum
|
||
10.2
|
Ketidaksesuaian dan tindakan
perbaikan
|
10.2
|
Ketidaksesuaian dan tindakan
perbaikan
|
10.1
|
Insiden, Ketidaksesuaian
dan Tindakan Perbaikan
|
10.3
|
Perbaikan Berkelanjutan
|
10.3
|
Perbaikan Berkelanjutan
|
10.2
|
Perbaikan Berkelanjutan
|
Klausul
1 : Ruang Lingkup
SMM menetapkan persyaratan apabila sebuah organisasi atau
perusahaan perlu menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten menyediakan produk dan jasa
yang memenuhi
pelanggan dan hukum yang berlaku dan persyaratan peraturan, dan upaya untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif,
termasuk proses untuk perbaikan sistem dan jaminan kesesuaian dengan pelanggan dan persyaratan
hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, SML
menetapkan persyaratan lingkungan agar organisasi atau perusahaan konsisten
dengan kebijakan lingkungannya sehingga akan mampu meningkatkan kinerja
lingkungan, memenuhi persyarat lingkungan dan mencapai tujuan lingkungan yang
diharapkan.
Sedangkan
dalam SMK3, standar akan
berlaku untuk setiap organisasi yang ingin menetapkan,
menerapkan dan memelihara SMK3
sebagai upaya untuk meningkatkan kerja kesehatan dan keselamatan, menghilangkan atau meminimalkan
risiko K3 dan mengatasi manajemen K3 ketidaksesuaian sistem yang berhubungan dengan kegiatan, secara terus
menerusmeningkatkan
kinerjanya K3 dan pemenuhan yang tujuan K3, serta menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan standar ini.
Klausul
2 : Acuan Normatif
Pada klausul ini, hanya ISO 9001:2015 yang menggunakan ISO
9000:2015 Sistem Manajemen Mutu – Dasar-dasar dan Kosa Kata sebagai acuan
normatif, sedangkan yang lainnya tidak menggunakan acuan normatif.
Klausul
3 : Istilah dan Definisi
Dalam sistem manajemen ini,
tidak diterapkan klausul pengecualian, sehingga setiap organsasi atau
perusahaan yang menggunakan sistem manajemen mutu (SMM) ini harus melaksanakan
seluruh komitmen dan kebijakan yang akan diterapkan. Sedangkan untuk tugas dan tanggung
jawab yang sebelumnya dilakukan oleh wakil manajemen tetap digunakan, namun
jabatan wakil manajemen tidak dipersyaratkan.
Beberapa perubahan istilah
yang digunakan dalam SMM, antara lain :
o “Produk” dirubah menjadi “produk dan jasa”
o “Dokumentasi, manual mutu, prosedur terdokumentasi atau
catatan” menjadi “informasi terdokumentasi”
o “Lingkungan kerja” menjadi “lingkungan proses operasional”
o “Pemantauan dan peralatan pengukuran menjadi sumber daya
untuk pemantauan dan pengukuran
o “Produk yang dibeli” menjadi “produk dan jasa yang
disediakan oleh provider eksternal”
o “Pemasok” menjadi “provider eksternal”
Dimasukkannya spesifik
"layanan" dimaksudkan untuk menyoroti perbedaan antara produk dan jasa
dalam penerapan beberapa persyaratan. Karakteristik layanan adalah bahwa
setidaknya sebagian dari keluaran diwujudkan secara tatapmuka dengan pelanggan.
Klausul 4 : Lingkup Organisasi
Dalam kaitannya dengan
lingkup organisasi, ketiga sistem manajemen sama-sama mengedepankan hal-hal
sebagai berikut :
o
Memahami organisasi dan
konteksnya : Organisasi harus menetapkan
isu-isu eksternal dan internal yang relevan dengan tujuan dan arah strategis
dan yang mempengaruhi kemampuannya untuk mencapai hasil yang diinginkan dari SMMK3LH, serta harus mampu memantau dan meninjau informasi tentang
isu-isu eksternal dan internal.
o
Memahami kebutuhan dan
harapan pemangku berkepentingan : Karena efeknya atau efek
potensial pada kemampuan organisasi untuk secara konsisten menyediakan produk
dan jasa yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan
yang berlaku, organisasi harus menetapkan pihak berkepentingan yang relevan dengan SMMK3LH, serta persyaratan dari pihak yang
berkepentingan yang relevan dengan sistem manajemen mutu.
o
Menetapkan lingkup SMMK3LH : Organisasi harus menentukan
batas-batas dan penerapan sistem manajemen mutu untuk menetapkan ruang lingkup, dengan mempertimbangkan penerapan semua persyaratan, informasi terdokumentasi dan jenis produk dan jasa.
o SMMK3LH dan proses-prosesnya : Organisasi harus menetapkan, menerapkan, memelihara dan
terus meningkatkan SMMK3LH, termasuk proses yang diperlukan dan interaksi mereka, sesuai dengan
persyaratan standar ini. Apabila hal ini diperlukan,
organisasi harus memelihara informasi
terdokumentasi untuk mendukung operasi dari proses tersebut dan menyimpan informasi
terdokumentasi untuk memiliki keyakinan bahwa proses yang sedang dilakukan
seperti yang direncanakan.
Klausul
5 : Kepemimpinan
Secara garis besar, kalusul kepemimpinan diurai menjadi
subklausul kepemimpinan dan komitmen, kebijakan serta peranan, tanggung jawab
dan kewenangan organisasi. Namu pada pada SMK3 ditambahkan subklausul partisipasi,
konsultasi dan representasi. Secara Kepemimpinan dan komitmen
Pada SMM terdapat satu uraian mengenai fokus kepada pelanggan
yang menitikberatkan pada kesesuaian antara permintaan dan peryaratan pelanggan
dengan produk atau jasa yang dihasilkan oleh organisasi, sehingga mampu
memberikan kepuasan pelanggan.
Klausul
6 : Perencanaan
Pada klausul perencanaan ini, subkalusul tindakan untuk
menangani ancaman dan peluang terdapat pada ketiga sistem manajemen ini, namun
pada klausul selanjutnya terdapat perbedaan redaksi mengenai perencanaan dan
sasaran.
Pada SMM, terdapat satu tambahan klausul berkaitan dengan
perencanaan perubahan yang menitik beratkan bahwa setiap perubahan harus dilakukan
secara terencana, dengan mempertimbangkan konsekwensi terhadap tujuan
dari perubahan dan potensi yang dimiliki; integritas sistem
manajemen mutu; ketersediaan
sumber daya; serta alokasi atau realokasi tanggung jawab dan kewenangan.
Klausul
7 : Dukungan
Pada klausul ini, ketiga sistem manajemen membicarakan
permasalahan yang sama, yang meliputi sumber daya, kompetensi, pemahaman,
komunikasi dan informasi terdokumentasi. Secara teknis, ketiga sistem manajemen
ini dapat disatukan.
Klausul
8 : Operasi
Untuk klausul operasi, ketiga sistem manajemen memiliki
kesamaan pada klausul pertama, yakni pefrencsanaan dan pengendalian
operasional. Sedangkan untuk klausul selanjutnya lebih menitikberatkan pada
kegiatan operasional sistem manajemen masing-masing.
Klausul
9 : Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja yang dilakukan pada ketiga sistem manajemen
ini relatif memiliki kesamaan kegiatan, yaitu pemantauan, pengukuran, analisis
dan evaluasi, kemudian audit internal dan yang terakhir tinjauan manajemen.
Dari uraian setiap sistem manajemen tersebut, secara umum dapat disatukan dalam
satu uraian yang mencakup ketiga sistem manajemen tersebut.
Klausul
10 : Pengembangan
Sama halnya dengan sebagian besar klausul lainnya, pada
klausul pengembangan ini juga relatif memiliki kesamaan, dengan demikian juga
dapat disatukan.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disampaikan bahwa Komisi Teknik
ISO telah memberikan kemudahan bagi para pengguna sistem manajemen mutu,
lingkungan dan K3, sehingga mampu menyusunan ketiga sistem manajemen tersebut
secara terintegrasi.
Pada tulisan selanjutnya akan diuraikan mengenai cara
penyusunan manual (dalam edisi 2015 tidak diwajibkan), standar operasional
prosedur (SOP), instruksi kerja, formulir isian dan diagram aliran data sistem
manajemen tersebut, sehingga lebih mudah diaplikasikan oleh setiap pengguna.
Semoga dapat bermanfaat.
Great update you share in this blog. ISO Certification in UAE
ReplyDeleteVery good article! Your post is really supportive for me thanks for delightful post. I am very pleased to read your post Nibav Home Lifts in Nigeria.
ReplyDeleteNibav Vacuum Home Lifts in Nigeria
Nibav Elevator Companies in Nigeria