Tuesday 9 February 2016

Harmonisasi ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan (Draft) ISO 45001:2016


Harmonisasi ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan (Draft) ISO 45001:2016 Dalam Sistem Majemen Mutu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Hidup (SMMK3LH)

Pola Penyusunan Sistem Manajemen
Secara garis besar ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan (draft) ISO 45001:2016 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja memiliki kesamaan dalam penyusunannya. Hal ini memberikan kemudahan bagi para pengguna untuk menyatukan konsep ketiga sistem manajemen ini ke dalam sebuah sistem manajemen terintegrasi.
Penulisan ketiga sistem manajemen menggunakan 10 (sepuluh) klausul dengan judul relatif dan deskripsi relatif sama, hanya terdapat perbedaan dalam lingkup kegiatannya, khususnya pada kegiatan operasi klausul 8. Apabila kita lihat pada ruang lingkup (klausul 1), acuan normatif (klausul 2), istilah dan definisi (klausul 3), lingkup organisasi (klausul 4), kepemimpinan (klausul 5), perencanan (klausul 6), Dukungan (klausul 7), operasi (klausul 8), evaluasi kinerja (kalusul 9) dan pengembangan (klausul 10), memiliki judul dan nomor kalusul yang sama pada ketiga sistem manajemen tersebut.

Secara lengkap dapat kita lihat pada tabel 1 di bawah ini
Tabel 1 : Harmonisasi Antara ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan ISO 45001:20016
ISO 9001:2015
Sistem Manajemen Mutu
ISO 14001:2015
Sistem Manajemen Lingkungan
ISO 45001:2016 (Draft)
Sistem Manajemen K3
No
Klausul
No
Klausul
No
Klausul
1.
Ruang Lingkup
1.
Ruang Lingkup
1.
Ruang Lingkup
2.
Acuan Normatif
2.
Acuan Normatif
2.
Acuan Normatif
3.
Istilah dan Definisi
3.
Istilah dan Definisi
3.
Istilah dan Definisi
4.
Lingkup organisasi
4.
Lingkup organisasi
4.
Lingkup organisasi
4.1
Memahami Organisasi dan Konteksnya
4.1
Memahami Organisasi dan Konteksnya
4.1
Memahami Organisasi dan Konteksnya
4.2
Memahami Kebutuhan dan Harapan Pihak Yang Berkepentingan
4.2
Memahami Kebutuhan dan Harapan Pihak Yang Berkepentingan
4.2
Memahami Kebutuhan dan Harapan Pekerja dan Pihak Yang Berkepentingan
4.3
Menentukan Lingkup Sistem Manajemen Mutu
4.3
Menentukan Lingkup Sistem Manajemen Lingkungan
4.3
Menentukan Lingkup Sistem Manajemen K3
4.4
Sistem Manajemen Mutu dan Proses-Prosesnya
4.4
Sistem Manajemen Lingkungan
4.4
Sistem Manajemen K3
5.
Kepemimpinan
5.
Kepemimpinan
5.
Kepemimpinan, Pertisipasi Pekerja dan Konsultasi
5.1
Kepemimpinan dan Komitmen
5.1
Kepemimpinan dan Komitmen
5.1
Kepemimpinan dan Komitmen
5.2
Kebijakan
5.2
Kebijakan Lingkungan
5.2
Kebijakan
5.3
Peranan, Tanggung Jawab dan Kewenangan Organisasi
5.3
Peran Organisasi, Tanggung Jawab dan Kewenangan
5.3
Peran Organisasi, Tanggung Jawab dan Kewenangan




5.4
Partisipasi, Konsultasi dan Representasi
6.
Perencanaan
6.
Perencanaan
6.
Perencanaan
6.1
Tindakan untuk menangani risiko dan peluang
6.1
Tindakan untuk menangani risiko dan peluang
6.1
Tindakan untuk menangani risiko dan peluang
6.2
Sasaran Mutu dan Perencanaan Untuk Mencapainya
6.2
Tujuan dan Perencanaan Untuk Mencapainya Lingkungan
6.2
Tujuan dan Perencanaan Untuk Mencapainya K3
6.3
Perencanaan Perubahan




7.
Dukungan
7
Dukungan
7
Dukungan
7.1
Sumber Daya
7.1
Sumber Daya
7.1
Sumber Daya
7.2
Kompetensi
7.2
Kompetensi
7.2
Kompetensi
7.3
Pemahaman
7.3
Pemahaman
7.3
Pemahaman
7.4
Komunikasi
7.4
Komunikasi
7.4
Informasi dan Komunikasi
7.5
Informasi Terdokumentasi
7.5
Informasi Terdokumentasi
7.5
Informasi Terdokumentasi
7.5.1
Umum
7.5.1
Umum
7.5.1
Umum
7.5.2
Membuat dan Memperbarui
7.5.2
Membuat dan Memperbarui
7.5.2
Membuat dan Memperbarui
7.5.3
Pengendalian Informasi Terdokumentasikan
7.5.3
Pengendalian Informasi Terdokumentasikan
7.5.3
Pengendalian Informasi Terdokumentasikan
8.
Operasi
8
Operasi
8
Operasi
8.1
Perencanaan dan Pengendalian Operasional
8.1
Perencanaan dan Pengendalian Operasional
8.1
Perencanaan dan Pengendalian Operasional
8.2
Persyaratan Untuk Produk dan jasa


8.2
Manajemen Perubahan




8.3
Outsourcing




8.4
Pengadaan




8.5
Kontraktor
8.3
Desain dan Pengembangan Produk dan Jasa




8.4
Pengendalian Proses Eksternal Yang Disediakan, Produk dan jasa




8.5
Produksi dan Penyediaan Jasa




8.6
Pengiriman Produk dan jasa




8.7
Pengendalian Ketidaksesuaian Hasil Keluaran
8.2
Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat
8.6
Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat
9.
Evaluasi Kinerja
9.
Evaluasi Kinerja
9.
Evaluasi Kinerja
9.1
Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi
9.1
Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi
9.1
Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi
9.1.1
Umum
9.1.1
Umum
9.1.1
Umum
9.1.2
Kepuasan Pelanggan




9.1.3
Analisis dan Evaluasi
9.1.2
Evaluasi Kepatuhan
9.1.2
Evaluasi Kepatuhan
9.2
Audit Internal
9.2
Audit Internal
9.2
Audit Internal
9.3
Tinjauan Manajemen
9.3
Tinjauan Manajemen
9.3
Tinjauan Manajemen
10.
Pengembangan
10.
Pengembangan
10.
Pengembangan
10.1
Umum
10.1
Umum


10.2
Ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan
10.2
Ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan
10.1
Insiden, Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
10.3
Perbaikan Berkelanjutan
10.3
Perbaikan Berkelanjutan
10.2
Perbaikan Berkelanjutan

Klausul 1 : Ruang Lingkup
SMM menetapkan persyaratan apabila sebuah organisasi atau perusahaan perlu menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten menyediakan produk dan jasa yang memenuhi pelanggan dan hukum yang berlaku dan persyaratan peraturan, dan upaya untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, termasuk proses untuk perbaikan sistem dan jaminan kesesuaian dengan pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, SML menetapkan persyaratan lingkungan agar organisasi atau perusahaan konsisten dengan kebijakan lingkungannya sehingga akan mampu meningkatkan kinerja lingkungan, memenuhi persyarat lingkungan dan mencapai tujuan lingkungan yang diharapkan.
Sedangkan dalam SMK3, standar akan berlaku untuk setiap organisasi yang ingin menetapkan, menerapkan dan memelihara SMK3 sebagai upaya untuk meningkatkan kerja kesehatan dan keselamatan, menghilangkan atau meminimalkan risiko K3 dan mengatasi manajemen K3 ketidaksesuaian sistem yang berhubungan dengan kegiatan, secara terus menerusmeningkatkan kinerjanya K3 dan pemenuhan yang tujuan K3, serta menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan standar ini.
Klausul 2 : Acuan Normatif
Pada klausul ini, hanya ISO 9001:2015 yang menggunakan ISO 9000:2015 Sistem Manajemen Mutu – Dasar-dasar dan Kosa Kata sebagai acuan normatif, sedangkan yang lainnya tidak menggunakan acuan normatif.
Klausul 3 : Istilah dan Definisi
Dalam sistem manajemen ini, tidak diterapkan klausul pengecualian, sehingga setiap organsasi atau perusahaan yang menggunakan sistem manajemen mutu (SMM) ini harus melaksanakan seluruh komitmen dan kebijakan yang akan diterapkan. Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya dilakukan oleh wakil manajemen tetap digunakan, namun jabatan wakil manajemen tidak dipersyaratkan.
Beberapa perubahan istilah yang digunakan dalam SMM, antara lain :
o    “Produk” dirubah menjadi “produk dan jasa”
o    “Dokumentasi, manual mutu, prosedur terdokumentasi atau catatan” menjadi “informasi terdokumentasi”
o    “Lingkungan kerja” menjadi “lingkungan proses operasional”
o    “Pemantauan dan peralatan pengukuran menjadi sumber daya untuk pemantauan dan pengukuran
o    “Produk yang dibeli” menjadi “produk dan jasa yang disediakan oleh provider eksternal”
o    “Pemasok” menjadi “provider eksternal”
Dimasukkannya spesifik "layanan" dimaksudkan untuk menyoroti perbedaan antara produk dan jasa dalam penerapan beberapa persyaratan. Karakteristik layanan adalah bahwa setidaknya sebagian dari keluaran diwujudkan secara tatapmuka dengan pelanggan.
Klausul 4 : Lingkup Organisasi
Dalam kaitannya dengan lingkup organisasi, ketiga sistem manajemen sama-sama mengedepankan hal-hal sebagai berikut :
o    Memahami organisasi dan konteksnya : Organisasi harus menetapkan isu-isu eksternal dan internal yang relevan dengan tujuan dan arah strategis dan yang mempengaruhi kemampuannya untuk mencapai hasil yang diinginkan dari SMMK3LH, serta harus mampu  memantau dan meninjau informasi tentang isu-isu eksternal dan internal.
o    Memahami kebutuhan dan harapan pemangku berkepentingan : Karena efeknya atau efek potensial pada kemampuan organisasi untuk secara konsisten menyediakan produk dan jasa yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku, organisasi harus menetapkan pihak berkepentingan yang relevan dengan SMMK3LH, serta persyaratan dari pihak yang berkepentingan yang relevan dengan sistem manajemen mutu.
o    Menetapkan lingkup SMMK3LH : Organisasi harus menentukan batas-batas dan penerapan sistem manajemen mutu untuk menetapkan ruang lingkup, dengan mempertimbangkan penerapan semua persyaratan, informasi terdokumentasi dan jenis produk dan jasa.
o    SMMK3LH dan proses-prosesnya : Organisasi harus menetapkan, menerapkan, memelihara dan terus meningkatkan SMMK3LH, termasuk proses yang diperlukan dan interaksi mereka, sesuai dengan persyaratan standar ini. Apabila hal ini diperlukan, organisasi harus memelihara informasi terdokumentasi untuk mendukung operasi dari proses tersebut dan menyimpan informasi terdokumentasi untuk memiliki keyakinan bahwa proses yang sedang dilakukan seperti yang direncanakan.
Klausul 5 : Kepemimpinan
Secara garis besar, kalusul kepemimpinan diurai menjadi subklausul kepemimpinan dan komitmen, kebijakan serta peranan, tanggung jawab dan kewenangan organisasi. Namu pada pada SMK3 ditambahkan subklausul partisipasi, konsultasi dan representasi. Secara Kepemimpinan dan komitmen
Pada SMM terdapat satu uraian mengenai fokus kepada pelanggan yang menitikberatkan pada kesesuaian antara permintaan dan peryaratan pelanggan dengan produk atau jasa yang dihasilkan oleh organisasi, sehingga mampu memberikan kepuasan pelanggan.
Klausul 6 : Perencanaan
Pada klausul perencanaan ini, subkalusul tindakan untuk menangani ancaman dan peluang terdapat pada ketiga sistem manajemen ini, namun pada klausul selanjutnya terdapat perbedaan redaksi mengenai perencanaan dan sasaran.
Pada SMM, terdapat satu tambahan klausul berkaitan dengan perencanaan perubahan yang menitik beratkan bahwa setiap perubahan harus dilakukan secara terencana, dengan mempertimbangkan konsekwensi terhadap tujuan dari perubahan dan potensi yang dimiliki; integritas sistem manajemen mutu; ketersediaan sumber daya; serta alokasi atau realokasi tanggung jawab dan kewenangan.
Klausul 7 : Dukungan
Pada klausul ini, ketiga sistem manajemen membicarakan permasalahan yang sama, yang meliputi sumber daya, kompetensi, pemahaman, komunikasi dan informasi terdokumentasi. Secara teknis, ketiga sistem manajemen ini dapat disatukan.
Klausul 8 : Operasi
Untuk klausul operasi, ketiga sistem manajemen memiliki kesamaan pada klausul pertama, yakni pefrencsanaan dan pengendalian operasional. Sedangkan untuk klausul selanjutnya lebih menitikberatkan pada kegiatan operasional sistem manajemen masing-masing.
Klausul 9 :  Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja yang dilakukan pada ketiga sistem manajemen ini relatif memiliki kesamaan kegiatan, yaitu pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi, kemudian audit internal dan yang terakhir tinjauan manajemen. Dari uraian setiap sistem manajemen tersebut, secara umum dapat disatukan dalam satu uraian yang mencakup ketiga sistem manajemen tersebut.
Klausul 10 : Pengembangan
Sama halnya dengan sebagian besar klausul lainnya, pada klausul pengembangan ini juga relatif memiliki kesamaan, dengan demikian juga dapat disatukan.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disampaikan bahwa Komisi Teknik ISO telah memberikan kemudahan bagi para pengguna sistem manajemen mutu, lingkungan dan K3, sehingga mampu menyusunan ketiga sistem manajemen tersebut secara terintegrasi.
Pada tulisan selanjutnya akan diuraikan mengenai cara penyusunan manual (dalam edisi 2015 tidak diwajibkan), standar operasional prosedur (SOP), instruksi kerja, formulir isian dan diagram aliran data sistem manajemen tersebut, sehingga lebih mudah diaplikasikan oleh setiap pengguna.
Semoga dapat bermanfaat.  

2 comments:

  1. Very good article! Your post is really supportive for me thanks for delightful post. I am very pleased to read your post Nibav Home Lifts in Nigeria.
    Nibav Vacuum Home Lifts in Nigeria
    Nibav Elevator Companies in Nigeria

    ReplyDelete